Baru Keluar dari Penjara, Eh...Mencuri Lagi, Ali Diciduk Lagi

Baru Keluar dari Penjara, Eh...Mencuri Lagi, Ali Diciduk Lagi

Polisi mengamankan seorang residivis bernama Ali Caniago (41), warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang. Pria yang keluar masuk penjara karena kasus pencurian itu disangka kembali melakukan tindak kejahatan. Dua kasus menjerat Ali dan keduanya adalah pencurian.

Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, dua kasus yang menjerat adalah pencurian laptop merek Asus dengan korban bernama Fahmi yang terjadi di wilayah Polsek Bontang Selatan. Kemudian pencurian uang senilai Rp 4,25 juta dengan korban bernama Nelti Sari (29), di Pasar Rawa Indah.

“Untuk saat ini, baru dua LP (laporan polisi) yang terungkap, yakni laporan ke Polres Bontang (pencurian uang, Red) dan Polsek Bontang Selatan (pencurian laptop, Red). Untuk TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, masih dalam pengembangan,” katanya, kemarin (15/10).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah laptop merek Asus. Sedangkan uang yang dicuri tersangka di kawasan Pasar Rawa Indah diduga sudah habis dipakai. Kendati demikian, polisi menduga jika masih ada kasus lain yang dilakukannya.

“Untuk sementara baru laptop yang kami amankan. Untuk pengembangan selanjutnya, masih menunggu dari hasil penyelidikan anggota di lapangan. Saat ini, tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Yang pasti, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan berkembang,” katanya.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, sejak keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu, Ali berstatus pengangguran. “Makanya kami curiga dengan tersangka dan mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ternyata tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Via : Kaltim Post

Komentar